Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad menegaskan seluruh pimpinan Lembaga Antirasuah telah sepakat untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai Tersangka, namun surat perintah penyidikan kasus suap Gedung Olah Raga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, masih belum ditekan, walau sudah disiapkan.
"Sudah sepakat, tetapi kan harus ditanda tangankan semua (Pimpinan KPK)," Ujar Abraham seusai melantik Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, dan Sekretaris Jendral KPK, Anis Zaid Basalama, di kantornya, jum'at, 8 Februari 2013.
Abraham mengatakan KPK belum meneken surat itu lantaran tiga pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti sebuah penandatangan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan depan. "Tapi mudah-mudahan dalam satu atau dua (hari), tapi kita lihat sajalah nanti." Ujar dia tak melanjutkan kalimatnya.
Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi, menetapkan Anas Unrbaningrum sebagai tersangka kasus suap Proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Dari hasil expose KPK, kamis malam, 7 Februari 2013, sumber Tempo menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap yang berupa duit yang kemudian dibelikan mobil Toyota Harier pada 2010.
Menurut sumber Tempo, Anas melanggar pasal suap, karena menerima hadiah selaku penyelenggara negara. Pada saat penerimaan tersebut Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. "Dia diduga melanggar pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," Ujar sumber yang sempat membacakan surat perintah penyidikan Anas.
Abraham menegaskan tidak ada perbedaan pendapat maupun perpecahan dari pimpinan KPK dalam menentukan status hukum Anas. Hanya saja, "Ada hal-hal yang perlu disinergikan." Ujar dia. "Ini tidak mungkin diungkapkan kepada publik."
Saat ditanyai sejauh mana bukti dugaan gratifikasi berupa mobil Anas, Abraham belum memberikan penjelasan. "Tunggu saja nanti, kalau disampaikan sepotong-sepotong jadi tidak utuh."
Sumber : Yahoo.com
